Fokus KOMPAS hari Sabtu, 2 Desember 2006, mengulas masalah lumpur Lapindo yang sudah lebih dari 6 bulan menyembur tapi tak kunjung ada tanda-tanda mereda & malah menjadi-jadi menyusul terjadinya ledakan pipa gas Pertamina yang melintang di dekat kawah lumpur. Satu hal yang membuat cukup miris adalah prediksi yang menyatakan bahwa dalam 5 tahun, jika tidak ditangani secara serius, luberan lumpur dapat mencapai radius sekitar 13,5 km dari pusat semburan. Berdasarkan ilustrasi yang ditampilkan, itu berarti dapat mencapai Bangil yang secara administratif masuk Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Sidoarjo sendiri mungkin bakal tinggal nama karena 80% wilayahnya tenggelam. Wah…
Bagitu banyak gonjang-ganjing yang menyertai perjalanan si lumpur, mulai dari masalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh warga korban terjangan lumpur, pembentukan Tim Nasional, sampai “status”. Berkaitan dengan masalah yang terakhir disebutkan, ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa semburan lumpur di wilayah Porong itu termasuk bencana alam & oleh karenanya meminta pemerintah untuk menangani persoalan tersebut sebagaimana halnya penanganan korban gempa bumi di Bantul atau tsunami di Aceh.
Benarkah demikian?
Seorang pakar geomorfologi lingkungan, Verstappen, pernah mengungkapkan bahwa natural disasters are not so natural. Artinya, ada bencana yang memang benar-benar karena faktor alam; tapi ada juga bencana yang tidak benar-benar alami, atau dengan kata lain ada unsur “campur tangan manusia”. Termasuk golongan pertama adalah ~dan hanya~ bencana kegunungapian (volcanic disasters), bencana seismik (gempa bumi), & tsunami. Tiga serangkai ini bisa dikatakan sudah menjadi suatu keniscayaan karena merupakan bagian dari proses alam, terlebih bagi wilayah seperti Indonesia, & satu-satunya yang dapat dilakukan manusia adalah meminimalkan dampak yang ditimbulkan. Sisanya, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, dsb., termasuk bencana alam yang “not so natural”. Faktor kondisi alam memang menentukan, tetapi tidak 100% & hal itu sebenarnya dapat disiasati. Contoh yang paling mudah untuk diajukan di sini adalah Jakarta. Daerah ini sejatinya ~dalam kacamata geomorfologi~ adalah dataran banjir (flood plain), yang berarti sangat rentan untuk mengalami banjir. Namun itu bukanlah suatu alasan untuk menjadikan banjir yang hadir tiap tahun sebagai suatu kewajaran. Limpasan dari Bogor dapat dikendalikan seandainya kawasan resapan air di Jakarta masih terjaga. Siapa yang dapat menjaganya? Tentu saja: manusia! Jakarta tempo doeloe punya banyak situ (telaga) & cukup “menghutan”. Sekarang situ-situ tersebut sudah (di)kering(kan) & pohon-pohon banyak yang ditebang, berganti dengan beton-beton yang menghalangi peresapan air ke dalam tanah. Pantaslah kalau banjir jadi seperti ketagihan menyambangi Jakarta, bahkan Istana Negara pun tak luput dirambahnya.
Kembali ke soal lumpur Lapindo. Mungkin bisa saja itu digolongkan sebagai bencana alam, tetapi kalau penanganan korbannya mau disamakan dengan penanganan korban gempa atau tsunami, tunggu dulu… ini beda genre, Bung! Walaupun pada dasarnya secara geomorfologis keadaan setempat memang sangat memungkinkan terjadinya semburan lumpur, tapi apa yang terjadi pada 29 Mei 2006 itu adalah murni karena kesalahan teknis. Oleh karena itu sangat beralasan kalau warga setempat yang jadi korban meminta Lapindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, salah satunya dengan memberikan kompensasi sebesar dua setengah juta rupiah (per jiwa atau per KK, ya? =D). Lalu, bagaimana dengan pemerintah? Tentu tidak bisa lenggang-kangkung begitu saja… Pemerintah turut bertanggung jawab untuk melakukan penanganan korban dengan cara harus terus mendesak pihak Lapindo untuk memenuhi tuntutan korban bencana lumpur. [Ya... kalau istilah “harus terus mendesak blablabla” itu dianggap terlalu kasar, ganti saja dengan “memfasilitasi” atau “menjadi mediator”. Gitu saja kok repot...] Nah… beda halnya dengan, misalnya, bencana tsunami di Pangandaran pada pertengahan Juli yang lalu. Pemerintah (pusat maupun daerah) bisa dituntut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena dua hal. Pertama, lambatnya penyampaian informasi peringatan dini tsunami. Kedua, pembiaran kondisi pantai Pangandaran yang terbuka tanpa barikade pemecah ombak & tataruangnya sungguh kacau—riskan. Jadi, dalam kasus ini, pemerintahlah yang harus menanggung semua biaya penanganan dampak bencana. Kalau pemerintah memang merupakan pemerintah yang sadar bencana, mestinya semua itu sudah dialokasikan dalam APBN/APBD.
Heheh… kok topik pembicaraan jadi melebar ya? Berarti sudah waktunya, nih… untuk mengakhiri tulisan ini, hehehe…. Sampéyan sepakat atau berseberangan dengan apa yang sudah kutulis? Atau mungkin malah mau melakukan koreksi? Silakan tinggalkan komentar pada tempat yang telah disediakan… =)
Sebagai penutup, semoga bencana lumpur Lapindo benar-benar memberikan pencerahan & penyadaran bagi kita semua untuk tidak main-main dengan alam. Manusia boleh mengklaim dirinya mampu mengubah lingkungan dengan teknologi yang dikuasainya, tapi jangan lupa… alam pun punya mekanisme untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut & dampaknya ~ujung-ujungnya~ mengenai manusia juga. Itu yang masih belum cukup kita sadari!
Komentar Terakhir